Etika Publikasi

Pore Journal adalah jurnal ilmiah peer-reviewed dan open access yang diterbitkan oleh media siber Tekape.co, berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi tertinggi serta mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah praktik pelanggaran publikasi. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, editor utama, editor pendamping, dewan redaksi, mitra bestari (reviewer), dan penerbit.

Tanggung jawab kami adalah menerbitkan karya asli yang bernilai bagi komunitas intelektual dalam bentuk terbaik dan dengan standar setinggi mungkin. Kami mengharapkan standar yang sama dari penulis dan mitra bestari. Kejujuran, orisinalitas, dan keadilan dari penulis, serta keadilan, objektivitas, dan kerahasiaan dari editor dan mitra bestari merupakan nilai-nilai penting yang memungkinkan kami mencapai tujuan tersebut. Pore Journal berkomitmen untuk mengikuti praktik terbaik dalam hal etika, kesalahan, dan pencabutan artikel, serta menyediakan tinjauan hukum bila diperlukan.

Tugas Penulis

  1. Standar Pelaporan:
    Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat mengenai pekerjaan yang dilakukan serta pembahasan objektif mengenai signifikansinya. Data yang mendasari harus diuraikan dengan tepat dalam naskah. Naskah harus memuat detail dan referensi yang memadai agar penelitian dapat direplikasi oleh pihak lain. Pernyataan yang bersifat curang atau secara sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

  2. Akses dan Retensi Data:
    Penulis diminta untuk menyediakan data mentah terkait naskah untuk ditinjau oleh editor, bersedia memberikan akses publik, serta menyimpannya dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

  3. Orisinalitas dan Plagiarisme:
    Penulis harus memastikan bahwa karya yang ditulis sepenuhnya orisinal, dan apabila penulis menggunakan karya atau kata-kata orang lain, maka harus disebutkan dengan tepat melalui kutipan atau pengakuan yang sesuai.

  4. Publikasi Ganda, Berlebihan, atau Bersamaan:
    Penulis tidak boleh memublikasikan naskah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku publikasi yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

  5. Pengakuan Sumber:
    Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat pekerjaan yang dilaporkan.

  6. Kepenulisan Naskah:
    Kepenulisan dibatasi hanya untuk mereka yang memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian. Semua pihak yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai co-author. Pihak lain yang turut berperan dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author yang sesuai telah dimasukkan, mengetahui dan menyetujui versi akhir naskah, serta menyetujui pengajuannya untuk publikasi.

  7. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
    Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substansial lain yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi penelitian mereka. Semua sumber dukungan finansial untuk proyek harus disebutkan.

  8. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Dipublikasikan:
    Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan signifikan dalam karyanya yang telah dipublikasikan, ia berkewajiban segera memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama untuk mencabut atau memperbaiki artikel tersebut.

  9. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan:
    Jika penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki potensi bahaya tidak biasa, penulis harus dengan jelas mengidentifikasi hal tersebut dalam naskah.

Tugas Editor

  1. Perlakuan yang Adil:
    Editor menilai naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, gender, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.

  2. Kerahasiaan:
    Editor dan staf redaksi tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, mitra bestari, calon mitra bestari, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.

  3. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
    Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa izin tertulis dari penulis.

  4. Keputusan Publikasi:
    Dewan editor bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang akan diterbitkan. Validitas pekerjaan dan relevansinya bagi peneliti dan pembaca harus menjadi pertimbangan utama. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan redaksi dan batasan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor juga dapat berdiskusi dengan editor lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini.

  5. Peninjauan Naskah:
    Editor harus memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi secara awal untuk orisinalitas. Proses peer review harus dikelola secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review dalam panduan untuk penulis dan menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau sejawat. Editor harus memilih mitra bestari yang memiliki keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.

Tugas Mitra Bestari (Reviewers)

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial:
    Peer review membantu editor membuat keputusan editorial dan komunikasi dengan penulis untuk membantu memperbaiki kualitas naskah.

  2. Ketepatan Waktu:
    Mitra bestari yang merasa tidak memenuhi kualifikasi untuk meninjau naskah atau mengetahui bahwa peninjauan tepat waktu tidak dapat dilakukan harus memberitahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.

  3. Standar Objektivitas:
    Peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Mitra bestari harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dan mendukungnya dengan argumen yang kuat.

  4. Kerahasiaan:
    Semua naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau dibicarakan dengan pihak lain kecuali diizinkan oleh editor.

  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
    Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Mitra bestari tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.

  6. Pengakuan Sumber:
    Mitra bestari (reviewer) harus mengidentifikasi karya relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan sitasi yang sesuai. Mitra bestari (reviewer) juga harus memberi tahu editor tentang kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang ditinjau dan publikasi lain yang diketahui secara pribadi. (*)